Polres Tuban Amankan Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

    Polres Tuban Amankan Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

    TUBAN - Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan AFMAG (27) seorang guru ngaji pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

    Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kandang ayam di desa Banyubang Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, Sabtu (05/11) dini hari.

    Korbannya N (12) merupakan murid yang saat itu mengaji di rumah orang tua pelaku yang terletak di Desa Ngarum kecamatan Grabagan kabupaten Tuban.

    Saat melancarkan aksinya, pelaku dengan modus korban sering di jadwalkan mengaji paling akhir diantaranya murid lainnya, saat itu pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali.

    Peristiwa pencabulan tersebut diketahui pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh R dan T yang merupakan orang tua korban karena curiga saat setiap pulang dari mengaji korban selalu memeluk Ibunya dan menangis tapi saat ditanya korban tidak mengaku hingga akhirnya orang tua korban mengetahui percakapan di Handphone milik korban yang isinya ("D Pas sampeyan dikonokno mas F kae piye? Yang artinya D saat kamu digitukan oleh mas F gimana? ) kemudian dijawab oleh korban "Gak piye-piye artinya tidak gimana-gimana".

    Mengetahui percakapan tersebut, orang tua korban menanyakan kebenarannya kepada korban dan korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku sudah 2 tahun sejak korban mengaji di desa Ngarum kecamatan Grabagan kabupaten Tuban sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim yang selanjutnya di limpahkan ke Polres Tuban.

    Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Grabagan.
    "Iya tadi malam sudah berhasil kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut" ucapnya.

    Rahman Wijaya menambahkan pelaku akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

    "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun" Imbuhnya.

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Warung Kopi dan Pos Kamling Tertimpa Pohon...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Erosi, Koramil 20 Grabagan Melalui...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Tantangan Humas Indonesia dalam Mengawal Kinerja Organisasi
    Berselimutkan Terik, Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Melanjutkan Penggalian Sumur Gali
    HKGB ke 72 Bhayangkari Polres Lamongan Dropping 107.000 Liter Bantuan Air Bersih
    Sukseskan Hari Santri Nasional Tahun 2024, Babinsa Koramil 0811/17 Senori Melaksanakan Pengamanan Jalan Sehat
    Kapten Inf Prayitno Bersama Forkopimda Hadiri Pembukaan MTQ Ke XXXI Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tuban
    Tim BPN Tuban Di Dampingi Danramil 0811/14 Kerek Bagikan Sertifikat Tanah Secara Massal Program PTSL
    Babinsa Koramil 0811/02 Palang Bersama BPBD Menggelar Sosialisasi Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Gempa Bumi Dan Tsunami Di Pesisir Pantai Kabupaten Tuban
    Jaga Stabilitas Dan Pastikan Proses Transisi Pemerintahan Berjalan Dengan Tertib Dan Lancar : Pesan Dandim 0811/Tuban Saat Upacara 17-an
    Babinsa Koramil 17 Senori Tuban Hadiri Musyawarah Pembentukan Bumdes Wonosari
    Koramil 0811/14 Kerek Gelar Tasyakuran HUT Ke-79 TNI dan Kenaikan Pangkat Bersama Santri dan Anak Yatim
    Dandim 0811 Pimpin Ziarah Nasional Di TMP Ronggolawe Tuban
    Sinergitas Komandan Kodim 0811/Tuban Bersama Kapolres Siap Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Tuban Dengan Kondusif
    Sukseskan Hari Santri Nasional Tahun 2024, Babinsa Koramil 0811/17 Senori Melaksanakan Pengamanan Jalan Sehat
    Peduli Kepada Warganya, Koramil 0811/12 Bancar Tuban Datangkan Alat Berat Guna Normalisasi Kali
    Persiapkan Mental Dan Fisik Menjelang Lomba PBB, Babinsa Koramil 0811/08 Widang Gembleng Siswa MTS Darul Ulum 2 Dengan Kekompakkan Dan Kedisiplinan
    Ribuan Pelajar Datangi Markas Kodim 0811/Tuban Dalam Rangka Mengikuti Lomba PBB Memperingati HUT Ke-79 TNI
    Babinsa Koramil 0811/09 Jatirogo Berperan Aktif Mendampingi Vaksinasi Cavac Di Wilayah Binaan
    Dandim 0811 Tuban Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD Ke-78 Tahun 2023

    Ikuti Kami